Langsung ke konten utama

Unggulan

Playboy Boyong 6 Perempuan yang Dihamili ke Pernikahan Teman, Netizen: Sakit Mental!

  Lazimnya, dalam setiap   pesta pernikahan , perhatian orang-orang akan tertuju pada kedua pengantin. Namun, pria di   Nigeria   ini berhasil menyedot perhatian para tamu di acara pernikahan orang lain. Apa pasal? Playboy  yang dijuluki “Pretty Mike” itu memboyong enam perempuan yang sedang berbadan dua di pesta pernikahan kawannya, aktor Williams Uchemba. Dia mengklaim diri sebagai lelaki yang menghamili semua perempuan tersebut. Mike tampil  nyentrik  dengan setelan jas berwarna merah muda cerah. Sementara, para perempuan yang menemaninya kompak mengenakan setelan abu-abu metalik. Dia berdiri tepat di tengah keenam perempuan yang tengah mengandung itu. Unggahan foto itu langsung mengguncang jagat  media sosial  (medsos) di Nigeria. Para warganet pun membanjirinya dengan komentar. Pengguna medsos lainnya bahkan menuduh Pretty Mike tidak menghargai kedua mempelai yang punya hajatan di acara pernikahan itu. Di Nigeria, Pretty Mike memang dikenal sebagai playboy dan blak-blakan soal hub

Merauke Papua: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Security Dituntut 10 Tahun



Dilansir dari Ceposonline.com 1 November, 2018 - Terdakwa Max ketika dikawal Polisi sesuai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (31/10). Atas perbuatannya, terdakwa dituntut selama 10 tahun penjara.

FOTO : Sulo/Radar Merauke
Dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang Security di Merauke bernama Max RU (50) dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair selama 6 bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leily Sriwidianti, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (31/10).
Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 (ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan JPU. Atas tuntutan ini, Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kasus persetubuhan ini dilakukan terdakwa di rumahnya secara berulang di tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. Bermula di tahun 2016, saat terdakwa mengambil korban di rumahnya lalu membawanya ke rumahnya. Saat malam ketika istri dari terdakwa sudah tidur, terdakwa kemudian menyetubuhi korban. Peristiwa ini terus berulang hingga perbuatan bejat terdakwa tersebut terbongkar pihak keluarga korban dan langsung melaporkannya ke Polisi.
Sumber: ceposonline.com/2018/11/01/setubuhi-anak-di-bawah-umur-oknum-security-dituntut-10-tahun

Komentar