Langsung ke konten utama

Unggulan

Playboy Boyong 6 Perempuan yang Dihamili ke Pernikahan Teman, Netizen: Sakit Mental!

  Lazimnya, dalam setiap   pesta pernikahan , perhatian orang-orang akan tertuju pada kedua pengantin. Namun, pria di   Nigeria   ini berhasil menyedot perhatian para tamu di acara pernikahan orang lain. Apa pasal? Playboy  yang dijuluki “Pretty Mike” itu memboyong enam perempuan yang sedang berbadan dua di pesta pernikahan kawannya, aktor Williams Uchemba. Dia mengklaim diri sebagai lelaki yang menghamili semua perempuan tersebut. Mike tampil  nyentrik  dengan setelan jas berwarna merah muda cerah. Sementara, para perempuan yang menemaninya kompak mengenakan setelan abu-abu metalik. Dia berdiri tepat di tengah keenam perempuan yang tengah mengandung itu. Unggahan foto itu langsung mengguncang jagat  media sosial  (medsos) di Nigeria. Para warganet pun membanjirinya dengan komentar. Pengguna medsos lainnya bahkan menuduh Pretty Mike tidak menghargai kedua mempelai yang punya hajatan di acara pernikahan itu. Di Nigeria, Pretty Mike memang dikenal sebagai playboy dan blak-blakan soal hub

Sungguh Lucu Bangsa Ini! 5 kasus Ini Membuktikan Hukum Dibuat untuk Orang Kecil

 Boven Digoel,29/10/2020

Pancasila! lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ( dengan syarat dan ketentuan berlaku). Jujur  tidak bangga lagi menyebut pancasila, ini alasanya yang bikin miris dan betapa lucu bangsa ini yang lebih loyal pada koruptor dan bengis pada orang miskin:

1.Mencuri Semangka


Terdakwa suyanto 45 tahun dan kholi 49 tahun. Kelurahan bujel, kecamatan mojoroto, kota Kediri. Di tuntut hukuman 2 bulan 15 hari karena dituduh mencuri satu buah semangka miliki tetangga nya. 

Ane pikir hukum hanya berlaku untuk orang miskin. kalau untuk orang kaya sistem hukumnya KUHP ( kasih uang habis perkara )

2. Memungut kaos bekas di depan rumah

Tersangka aspuri 57 tahun di jatuhi hukuman lima tahun penjara karena mengambil baju bekas yang tergeletak di depan rumah. Aspuri adalah warga Kampung Sisipan, Desa Dusun Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang bekerja sebagai buruh tani dan bapak ini juga merupakan korban tsunami baten.
Apa kabar kasus hambalang? yang di penjara cuma 1 tahun 2 tahun dapet remisi, kamar fasilitas bak bintang.

3. Dituduh Mengambil kayu di kawasan perhutani


Nenek asyani 63 tahun di jatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atau denda sebesar 500 juta. Nenek asyani juga sempat membantah bahwa telah mengambil kayu milik perhutani, nenek mengaku kayu yang dia ambil berada di ladang milik nya sendiri, dan di ambil untuk membuat tempat tidur. 

4. Menjual petasan ketika idul fitri


Mbah meri 85 tahun di jatuhi hukuman masa percobaan selama 3 bulan karena menjual petasan ketika idul fitri. Bilau mengaku tidak tahu, bahwa menjual petasan sekarang sudah dilarang, ungkap nenek berusia 85 tahun ini, nenek dalam persidangan hanya bisa mengiyakan apa yang hakim katakan, tanpa pembelaan.

5. Menebang kayu magrove untuk kayu bakar


kakek busrin di jatuhi hukuman dua tahun penjara atau denda 2 miliar karena menebang kayu magrove untuk di jadikan kayu bakar. Setelah menjalani masa hukuman 2 tahun, kakek juga sempat diundang ke acara Najwa Shihab untuk menceritakan kisah pilu nya lantaran hanya perkara sepele.

Hukuman memang diperuntukkan bagi orang yang bersalah. Tapi jika kesalahan kecil saja bisa dihukum berbulan-bulan, lantas bagaimana dengan yang melakukan kesalahan besar yang dilakukan orang berdasi, mengambil uang rakyat puluhan triliun dan dipenjara tidak lebih satu tahun setengah?

Sumber:Data dari Perkara
















Komentar