Langsung ke konten utama

Unggulan

Playboy Boyong 6 Perempuan yang Dihamili ke Pernikahan Teman, Netizen: Sakit Mental!

  Lazimnya, dalam setiap   pesta pernikahan , perhatian orang-orang akan tertuju pada kedua pengantin. Namun, pria di   Nigeria   ini berhasil menyedot perhatian para tamu di acara pernikahan orang lain. Apa pasal? Playboy  yang dijuluki “Pretty Mike” itu memboyong enam perempuan yang sedang berbadan dua di pesta pernikahan kawannya, aktor Williams Uchemba. Dia mengklaim diri sebagai lelaki yang menghamili semua perempuan tersebut. Mike tampil  nyentrik  dengan setelan jas berwarna merah muda cerah. Sementara, para perempuan yang menemaninya kompak mengenakan setelan abu-abu metalik. Dia berdiri tepat di tengah keenam perempuan yang tengah mengandung itu. Unggahan foto itu langsung mengguncang jagat  media sosial  (medsos) di Nigeria. Para warganet pun membanjirinya dengan komentar. Pengguna medsos lainnya bahkan menuduh Pretty Mike tidak menghargai kedua mempelai yang punya hajatan di acara pernikahan itu. Di Nigeria, Pretty Mike memang dikenal sebagai playboy dan blak-blakan soal hub

Tiga Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel Diberhentikan Sementara

 

Tiga Komisioner KPU Diberhentikan Sementara

BOVEN DIGOEL- Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 3 anggota KPU Kabupaten Boven Digoel berupa pemberhentian sementara. Dalam surat Keputusan Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020   tertanggal  4 November 2020  yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman  tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara ketiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel  tersebut terkait dengan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan atau fakta integritas   tanggal 22 Oktober 2020. Dimana kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi pelanggaran kode perilaku Nomor: 001/HK.06.4-Lp/91/Prov/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, ketiga  komisioner KPU Boven Digoel yang diberi sanksi   pemberhentian sementara tersebut adalah Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande

Dalam  surat itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku sampai dengan diterbitkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua  untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.



Komentar