Tiga Komisioner KPU Diberhentikan Sementara
BOVEN DIGOEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 3 anggota KPU Kabupaten Boven Digoel berupa pemberhentian sementara. Dalam surat Keputusan Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara ketiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut terkait dengan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan atau fakta integritas tanggal 22 Oktober 2020. Dimana kesimpulan hasil verifikasi dan klarifikasi pelanggaran kode perilaku Nomor: 001/HK.06.4-Lp/91/Prov/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, ketiga komisioner KPU Boven Digoel yang diberi sanksi pemberhentian sementara tersebut adalah Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku sampai dengan diterbitkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.
Komentar
Posting Komentar